Tolak Wilayah Kubu Raya! Warga Parit Mayor Pontinak Timur Minta Polemik Batas Wilayah Segera Tuntas
menyampaikan aspirasinya terkait dengan polemik batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Ketua RT 6 RW 8 Parit Mayor, Riyadi menyerahkan Sertifikat wilayah yang masuk dalam Peta Kubu Raya kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Rabu 10 Agustus 2022.
“Jika tapal batas sudah masuk ke Kota Pontianak, maka jangan dipaksakan masuk Kubu Raya,” pintanya.
Dirinya pun memastikan bahwa akan terus memonitoring perkembangan dan kondisi terkait dengan tapal batas tersebut.
Bahkan untuk sementara waktu ini, walaupun pihaknya ada lahan kosong disana, pihaknya masih belum berani untuk melakukan aktivitas pemangunan perumahan.
“Harapannya kepada Pemerintah dan karena tapal batas ini keputusan Kemendagri, maka seharusnya menyesuaikan kondisi rillnya saja,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tags
Permendagri
Batas Wilayah
Kalimantan Barat
Parit Mayor
Kubu Raya
Pontianak
DPRD
Satarudin
Rabu 10 Agustus 2022
Rekomendasi untuk Anda