Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Parpol Catut Data Warga Sebagai Anggota, Segera Cek di infopemilu.kpu.go.id
Fitur ini disediakan agar anda dapat memastikan sendiri bahwa nama anda tidak pernah catut oleh Partai Politik saat Tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang ingin mengetahui informasi terbaru tentang Keanggotaan Partai Politik di Indonesia, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melucurkan fitur terbaru sebagai sarana informasi kepada masyarakat dengan cara yang mudah diakses.
Fitur ini disediakan agar anda dapat memastikan sendiri bahwa nama anda tidak pernah catut oleh Partai Politik saat Tahapan Pemilu 2024.
Fitur layannan infopemilukpu.go.id dapat memberikan informasi kepada anda apakah anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik apa tidak.
Dengan layanan seperti ini tentunya KPU telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital dengan baik.
Fitur khusus bagi masyarakat untuk cek keanggotaan Partai Politik di Info Pemilu KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
• Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI
Apabila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota Partai Politik, akan tetapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dapat mengikuti langkah berikut :
* klik“Helpdesk”.
* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.
* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.
* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.
* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
* Seperti salinan E-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.
Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”.
Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
• Jadwal Pemilu 2024, Pemutakhiran Data Pemilih akan Berlangsung 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Berikut adalah sekilas tentang layanan infopemilukpu....
Pada tampilan laman utama berisi enam jenis layanan yaitu :
* Tahapan Pemilu
* JDIH KPU
* PPID KPU
* Cek Anggota Parpol,
* Lapor!
jika ingin melihat keanggotaan parpol maka
Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”.
Setelah itu, Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
Terdapat pertanyaan.
“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”
Selanjutnya...
Pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.
Lalu tekan “Cari”.
biarkan fitur ini mencari NIK yang anda masukan tadi.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa
“NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Demikian cara yang dapat anda lakukan jika ingin mengecek keanggotaan partai politik di fitur layanan infopemilukpu.go.id (*)