Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah SHM,HGB & SHSRS Yang Benar !
Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Adapun, besaran tarif dalam pembuatan sertifikat rumah berdasarkan PP 46/2002 yakni {2 persen x (NPT-NPTTKUP)} – (Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dengan rincian sebagai berikut
* NPT merupakan Nilai Perolehan Tanah dan NJOP Tanah
* NPTTKUP merupakan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan dan NJOPTKP
* UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB
Informasi NPT & NPTTKU bisa kamu lihat di SPT PBB
Jangka waktu dari SHGB bisa kamu lihat pada sertikat tanah
Jangka waktu dalam 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
Jangka waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)} untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun
Rumus perhitungan [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris dengan tarif mulai Rp750.000 hingga Rp2.500.000.
Jika dilihat dari proses pengurusannya diperlukan waktu yang panjang untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah akan tetapi karena merupakan dokumen yang penting harus tetap dibuat sebagai bukti kepemilikan anda yang sah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SHMHGBSRSS.jpg)