Legislator DPRD Pontianak Nilai Pemkot Lamban Selesaikan Masalah Batas Wilayah Hingga Jadi Polemik
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi menyampaikan, bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh warga terkait dengan polemik Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi menyampaikan, bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Persoalan ini masih dalam proses, karena ini kita dicaplok wilayah parit Mayor masuk Kubu Raya. Maka dalam waktu dekat ini kami segera berkooorinasi dengan Pemkot, Provinsi. Bahkan masalah ini akan kita tindaklanjuti ke Kemendagri, karena keputusan Permendagri itu dari Kemendagri,” ungkapnya usai menerima audensi dari warga di Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 10 Agustus 2022.
“Dan kita minta pihak Kementrian Dalam Negeri untuk merevisi Permendagri itu dengan bukti-bukti baru yang ada,” tegasnya.
• Tolak Wilayah Kubu Raya! Warga Parit Mayor Pontinak Timur Minta Polemik Batas Wilayah Segera Tuntas
Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa Pemerintah Kota Pontianak ada sedikit lambat dalam menangani masalah batas wilayah sehingga menjadi polemic baru di kalangan masyarakat.
Padahal sebelum adanya keputusan Kemendagri tersebut, Dian Eka menerangkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan agar bisa diantisipasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Kita berharap Wali Kota segera berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Kita juga minta agar Pemerintah Kota Pontiank tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dan kita mendorong pemerintah pusat melalui Kemendagri wilayah-wilayah ini bisa kembali lagi ke Kota Pontianak Termasuk di Perumnas IV,” ucapnya.
Untuk itu, DPRD Kota Pontianak meminta kepada Kementerian Dalalm Negeri melakukan revisi terhadap keputusan yang tertuang dalam Permendagri tersebut agar polemic yang terjadi di kalangan maasyarakat segera selesai.
“Karena awal munculnya masalah ini setelah keluar Permendagri tersebut yang berawal dari Perumnas IV yang kemudian merembet ke Parit Mayor ini,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News