Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dalang Penembakan, Ini Peran 4 Tersangka yang Menewaskan Brigadir J,

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya tak menolak perintah pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,"

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ungkap Deolipa saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022 malam.

Deolipa Yumara menambahkan bahwa personel polisi wajib mematuhi perintah atasannya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.

Rumah Ferdy Sambo Dikawal Ketat, Hasil Penilaian Psikologi Putri Candrawathi

Lebih lanjut, ungkap Deolipa, sosok tersebut memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa Bharada E tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," ungkap Deolipa Yumara.

Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Muhammad Boerhanuddin menyebutkan bahwa atasan langsung itu juga berada di lokasi kejadian.

"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin dikutip dari Kompas, Senin 8 Agustus 2022.

Sayangnya, Boerhanuddin bungkam soal identitas atasan Bharada E itu.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved