Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dalang Penembakan, Ini Peran 4 Tersangka yang Menewaskan Brigadir J,
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Diketahui, timsus bentukan Kapolri juga mengumumkan tiga tersangka lain selain Ferdy Sambo.
Tiga tersangka itu yakni Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky alias Brigadir RR, dan Sopir K.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka "kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan dikutip dari Breaking News Kompas TV Selasa 9 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
Ferdy Sambo diduga menjadi sosok yang memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J dan membuat skenario terjadi baku tembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," lanjut Kapolri
• Kini Tersangka! Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri 2022?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran keempat pelaku.
Pertama, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Bharada E berperan sebagai penembak.
Tersangka Brigadir RR berperan menjadi saksi yang menyaksikan penembakan korban.
Lalu, tersangka KM berperan sama seperti Brigadir RR.
Sedangkan, Ferdy Sambo adalah yang memberikan perintah penembakan dan membuat skenario seolah-seolah terjadi baku tembak.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
• REKAM JEJAK Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J! Tangani Kasus Bom Sarinah dan Kopi Sianida
Pengakuan Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintahkan sosok yang merupakan atasan yang ia jaga.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya tak menolak perintah pembunuhan terhadap Brigadir J itu.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,"
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ungkap Deolipa saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022 malam.
Deolipa Yumara menambahkan bahwa personel polisi wajib mematuhi perintah atasannya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
• Rumah Ferdy Sambo Dikawal Ketat, Hasil Penilaian Psikologi Putri Candrawathi
Lebih lanjut, ungkap Deolipa, sosok tersebut memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa Bharada E tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," ungkap Deolipa Yumara.
Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Muhammad Boerhanuddin menyebutkan bahwa atasan langsung itu juga berada di lokasi kejadian.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin dikutip dari Kompas, Senin 8 Agustus 2022.
Sayangnya, Boerhanuddin bungkam soal identitas atasan Bharada E itu.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo