Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, 5 Partai Politik Belum Lengkapi Berkas di KPU

Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tangkapan layar instagram kpu ri
Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu-Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung, KPU merilis beberapa nama Partai Politik yang belum melengkapi berkas administratif melalui laman sosial media Instagram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sedang melaksanakan tahapan pemilihan umum.

Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.

Setelah melaksanakan pendaftaran selanjutnya KPU secara langsung akan memeriksa dokumen pendaftaran.

Tahapan pemeriksaaan disebut juga tahapan verifikasi Parpol.

Sebagaimana dijadwalkan didalam peraturan KPU PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa tahapan verifikasi akan berahir pada 14 Agustus 2022.

Dirangkum dari akun instagram milik @kpuri

Sebagaimana keterangan dalam ungahan tetrsebut bahwa tahap melengkapi berkas yang disediakan oleh KPU hingga tanggal 14 Agustus 2022.

Disebutkan dalam postingan di akun sosial media KPU tersebut bahwa ada 13 Partai Politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya juga dalam postingan tersebut memuat nama-nama Partai politik yang belum memenuhi syarat secara admnistratif. 

Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI

Berikut nama Parpol yang belum melengkapi berkas sebagai calon Peserta Pemilu 2024

1. Partai Reformasi

2. Partai Rakyat adil makmur (PRIMA)

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Partai Republiku Indonesia

Berikut Syarat Parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

Tahapan Pemilu 2024, Cek Keanggotaan Partai Politik di infopemilu.kpu.go.id

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Verifikasi Partai Politik Untuk Pemilu 2024 di Kalimantan Barat Sudah Tersosialisasikan

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Sebagai Partai Politik calon peserta pemilu 2024 maka setiap partai diwajibkan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian juga tentang tahapan serta jadwal pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved