Polres Ketapang Amankan Seorang Pria dan Ribuan Liter Solar Subsidi
Yasin melanjutkan, menurut keterangan dari pelaku, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
BO diamankan saat kedapatan mengangkut 12 drum BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
"Kita amankan BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter," kata M. Yasin, Selasa 9 Agustus 2022.
Yasin melanjutkan, menurut keterangan dari pelaku, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut.
• Hadiri Acara Grebeg Suro, Sekda Ketapang Harap Jadi Agenda Rutin Tahunan
Pelaku pun disangka kan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Atas pengungkapan kasus tersebut, Yasin menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tandasnya.
Selain kasus di atas, sebelumnya Polres Ketapang juga beberapa kali telah melakukan penegakan hukum terkait penyeludupan dan penimbunan BBM illegal.
Pada tanggal 13 April 2022, Satreskrim Polres Ketapang juga mengamankan seorang pelaku berinisial JI yang pada saat itu sedang mengangkut 2.200 liter BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara.
Serta pada tanggal 14 april 2022, Satreskrim Polres Ketapang turut mengamankan seorang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang - Tumbang Titi dengan barang bukti satu unit truk bermuatan 6.800 liter solar subsidi.
"Sehingga total dari tiga kasus ini, hampir 11.400 liter BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil kita amankan dari upaya penyalahgunaan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
