PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja Kalbar Jaminkan Korban Tabrak Lari pada Empat Lokasi di Pontianak

Setiap korban kecelakaan yang terjamin Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan mendapatkan manfaat penggantian biaya perawatan di fasilitas...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melalui Mobile Service, Agung Wira fast respon menanggapi kejadian tabrak lari di empat lokasi tersebut dengan melakukan pendataan korban serta memberikan Guarantee Letter penjaminan kepada korban yang mengalami luka-luka di RS Antonius Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tabrak lari terjadi di Pontianak, Kecelakaan tabrak lari ini terjadi di 4 lokasi yang berbeda oleh mobil putih dengan nomor polisi KB 1147 JD yang dikemudikan JAT.

Dua pengendara dan seorang penumpang sepeda motor serta satu mobil menjadi korban tabrak lari tersebut.

Kejadian terjadi mulai dari Jalan Husein Hamzah, Jalan Sawo, Jalan Tabrani Ahmad di dekat komplek Anugrah Asri Pontianak,Selasa 2 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melalui Mobile Service, Agung Wira fast respon menanggapi kejadian tabrak lari di empat lokasi tersebut dengan melakukan pendataan korban serta memberikan Guarantee Letter penjaminan kepada korban yang mengalami luka-luka di RS Antonius Pontianak.

“Kami menyampaikan kepada korban dan keluarga bahwa seluruh biaya rawatan korban telah dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada Rumah Sakit sebesar maksimal 20 Juta Rupiah, santunan biaya perawatan/pengobatan yang akan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat,” ucap Agung Wira selaku Mobile Service Jasa Raharja Kalimantan Barat.

Gandeng UPT PPD Samsat Mempawah, Jasa Raharja Berikan Bantuan ke Ponpes Al-Adabiy

Adapun besarnya santunan biaya rawatan/pengobatan sebesar maksimal Rp 20 juta sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

Setiap korban kecelakaan yang terjamin Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan mendapatkan manfaat penggantian biaya perawatan di fasilitas kesehatan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp 20 juta.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved