Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Kapolri dan Tim Khusus Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD telah menyebut ada tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun sejauh ini, Polri baru menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait pernyataan Mahfud MD.
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus dikutip Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.
• PROFIL Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J
Meskipun begitu, Komjen Agus tak memberikan keterangan lebih lanjut soal penetapan tersangka setelah Bharada E dan Brigadir RR.
"Insyaallah tuntas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 8 Agustus 2022.
Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Minggu 7 Agustus 2022 kemarin.
• Daftar 15 Polisi yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Andi Rian pun membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup sehingga membuat Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasannya 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, Brigjen Andi Rian tak mengungkap dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri tersebut.
Brigjen Andi Rian juga memilih bungkam soal peran Brigadir RR dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Briagdir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus Brigadir J ini, Brigadir RR dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.
(*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News