Daftar Sertifikat ONLINE Lengkap Biaya Penerbitan dan Pengukuran Sertifikat Rumah

Arikel ini membahas Pembuatan Sertifikat Rumah lengkap dengan biaya pengukuran yang dipersyaratkan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Rumah.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Cara menerbitkan sertifikat online selanjutnya Biaya Penerbitan Sertifikat Rumah beserta dengan biaya pengukurannya. 

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.

Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000

Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000

Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi)

BPHTB sebesar 5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Mengurus Sertifikat Rumah bisa mendaftar melalui online di https://htel.atrbpn.go.id/.

Pastikan sudah melengkapi syarat untuk mengurus sertifikat rumah, diantaranya:

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

* Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

* Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon

* Fotokopi NPWP

* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

* Akta Jual Beli (AJB)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved