Daftar Sertifikat ONLINE Lengkap Biaya Penerbitan dan Pengukuran Sertifikat Rumah
Arikel ini membahas Pembuatan Sertifikat Rumah lengkap dengan biaya pengukuran yang dipersyaratkan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Rumah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.
Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000
Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi)
BPHTB sebesar 5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS
Mengurus Sertifikat Rumah bisa mendaftar melalui online di https://htel.atrbpn.go.id/.
Pastikan sudah melengkapi syarat untuk mengurus sertifikat rumah, diantaranya:
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
* Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
* Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
* Fotokopi NPWP
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Akta Jual Beli (AJB)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-rumah.jpg)