Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Berikut adalah Cara membedakan SIM A dan SIM C, Lengkap dengan cara membuat SIM secara Online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah persyaratan yang wajib dibawa kemana-mana jika kita ingin mengendarai kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Surat Izin Mengemudi Merupakan dokumen yang resmi dan hanya dikeluarkan oleh kepolisian.

Berikut adalah artikel yang membahas tentang perbedaan SIM C dan SIM A, Lengkap dengan Syarat membuatnya secara online.

SIM A

Surat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.

SIM C

Surat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.

Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.

Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.

Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.

saat ini untuk membuat SIM baru ataupun Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah.

UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !

Mengingat penggunaan SIM sangat penting berikut tata cara membuat SIM dengan bantuan aplikasi berdasarkan situs website http:// sim.korlantas.polri.go.id

Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.

6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

7. Pilih tanggal kedatangan.

8. si kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat sesuai dengan yang anda pilih saat menginput data. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved