Polisi Tembak Polisi
PROFIL Apa Itu Provost, Tim yang Jaga 4 Perwira yang Ditahan di Tempat Khusus
Diketahui sebanyak empat Polisi dipindahkan ke Tempat Khusus karena dianggap menghambar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa itu Provost yang jaga empat perwira di Tempat Khusus buntut kasus tewasnya Brigadir J?
Diketahui sebanyak empat Polisi dipindahkan ke Tempat Khusus karena dianggap menghambar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Tiga di antaranya berasal Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.
Lantas siapakah sosok Provost yang menjaga 4 polisi itu?
Dikutip dari Tribratanews, Provost merupakan sub organisasi dari Propam.
• Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menemukan Titik Terang
Selain Provost, Propam memiliki dua sub organisasi lain seperti Biro Paminal dan Biro Wabprof.
Fungsi Provost sendiri adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Sementara itu, di akun Instagram @provospolri, tertulis tugas Provost adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin, serta memelihara tata tertib anggota Polri.
Dikutip dari Tribunnews, Tempat Khusus yang dimaksud Kapolri adalah rumah kediaman, markas, ruang tertentu, kapal atau tempat yang ditunjuk atasan yang menghukum bawahannya.
Pengertian Tempat Khusus itu dicantumkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Pasal 1 Angka 35 tentang lokasi Tempat Khusus.
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.
• Ini Tempat Khusus yang Digunakan untuk Menahan 4 Polisi yang Hambat Kasus Brigadir J
25 polisi diduga hambat penyelidikan kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 25 personel Polri yang diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri pun menambahkan bahwa 25 personel Polri itu berasal dari satuan Propam Polri hingga jajaran Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.
Kapolri menegaskan akan menindak tegas personal yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu, kata Kapolri, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
• PROFIL Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J
25 personel diperiksa
Lebih lanjut, Kapolri menyebut 25 personel Polri tersebut telah diperiksa.
Kapolri mengatakan 25 personel itu diduga menghambat tim penyidik dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
Ke- 25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Ke-25 personel itu nantinya akan menjalankan pemeriksaan apakah ditemukan pelanggaran kode etik atau tidak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Provost? Yang Jaga Ketat 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J