Kadiskumdag Tunggu Instruksi Lanjutan Terkait Peredaran Minyakita di Pontianak
produsen/pengemas tersebut harus mengajukan secara administrasi untuk mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan merek Minyakita.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana rakyat dengan merek dagang Minyakita, yang dibandrol seharga Rp. 14.000 perliter.
Yang mana produsen ataupun pengemas minyak goreng sawit dapat menggunakan merek dagang tersebut.
Kendati demikian, produsen/pengemas tersebut harus mengajukan secara administrasi untuk mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan merek Minyakita.
• Atasi Permasalah Kartel Minyak Goreng Agar Tercipta Perekonomian yang Sehat
Yang dapat diajukan kepada Dirjen PDN, dan akan diterbitkan paling lama lima hari kerja, setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri, saat ini baru tercatat satu perusahaan yang sudah terdaftar secara administrasi sebagai produsen Minyakita.
Sementara, untuk peredarannya sendiri di Kota Pontianak khususnya, saat ini masih belum dapat dipastikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi.
Dikatakan Junaidi, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dan intruksi lanjutan terkait peredaran Minyakita di Kota Pontianak.
“Saya sedang cari info dulu tentang minyak kita, apakah sudah beredar di pasaran di kota Pontianak,” ujarnya, Sabtu 6 Agustus 2022.
Lanjut Junaidi, berdasarkan pantauannya bersama tim terkait harga minyak goreng curah yang di jual di pasaran Kota Pontianak.
Disebutkannya sudah sesuai dengan HET yang berlaku, yaitu Rp. 14.000.
“Iya minyak goreng curah per liter sesuai HET Rp. 14.000,” ungkapnya.
“Pengawasan nya tentunya di lakukan bersama sama Satgas Pangan dan pembinaan oleh Diskumdag,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News