Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Pemerintah Pinta Jangan Sampai Terjadi Karhutla
Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia
Sejak pemerintahan Gubernur Sutarmidji, dikatakan Ade Yani pemerintah provinsi Kalbar sudah banyak memberikan sanksi kepada perusahaan terkait kebakaran lahan.
Ia mengungkapkan sepanjang kepemimpinan Sutarmidji, 157 perusahaan telah diberikan sanksi.
''Dan ini akan nambah lagi yang bakal diberikan sanksi, kemarin kami kedatangan Direktur Kebakaran dari Kementerian mengevaluasi, kami diminta untuk mengevaluasi semua yang pernah terbakar di Kalbar, jadi jangan beranggapan perusahaan yang lahannya pernah terbakar berbulan - bulan lalu tenang - tenang saja, kamu punya data konkrit," katanya.
Dengan data tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum.
"Mudah - mudahan ini menjadi unsur jera pihak perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan," tegasnya.
Pada bulan Januari 2022, dikatakannya Gubernur Kalbar sudah memberi surat kepada Bupati di seluruh Kalbar agar mengaktifkan kembali semua unsur yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan, kemudian meminta laporan kejadian kebakaran.
"Dari dasar surat Gubernur ke Bupati dan Walikota tersebut dinas LHK juga memberikan surat kepada semua perizinan di Kalbar yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, seperti perkebunan kelapa sawit, HTI dan HPH," jelasnya.