Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Pemerintah Pinta Jangan Sampai Terjadi Karhutla
Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sehubungan dengan diselenggarakannya G20 dan Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 di Bali.
Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Dengan adanya imbauan dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan dimulai pada bulan Agustus 2022 ini, diharapkannya Kalbar tidak terjadi Karhutla.
“Kita juga jangan sampai ada kebakaran lahan,” ujarnya, Jumat 5 Agustus 2022.
Ia kembali menegaskan, pada bulan Agustus ini Kalimantan Barat jangan sampai terjadi Karhutla.
Hal tersebut memang sudah menjadi instruksi Presiden untuk persiapan G20, karena pada bulan September akan banyak pembenahan di Indonesia
“Memang diwanti-wanti G20 itukan mulai September ini sudah, semua harus dibenahi,” tukasnya
• Akhirnya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT PLD Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla
Ganti Rugi Materiil
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Putra Lirik Domas (PT PLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat harus membayar ganti kerugian materiil lingkungan hidup sebesar Rp 199,5 Milyar karena terbukti bersalah atas kebakaran lahan.
Hal tersebut sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Hakim Ketua Sumpeno, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Indah Sulistyowati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Istiningsih Rahayu, SH., M.Hum, pada 18 April 2022 telah memutus perkara perdata Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding oleh PT Putra Lirik Domas (PT PLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Permohonan banding PT PLD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan amar putusan menyatakan menolak gugatan PT PLD dan menghukum membayar ganti kerugian materiil lingkungan hidup sebesar Rp 199,5 Milyar.
Atas putusan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Ade Yani menilai akan memberikan efek jera kepada para perusahaan yang kerap abai menjaga kawasan perkebunannya dari kebakaran lahan.
"Mudah - mudahan ini menjadi efek jera kepada perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan,"ujarnya.
Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang tidak benar - benar menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran lahan, saat terjadi kebakaran banyak pihak perusahaan yang malah menyalahkan masyarakat.
"Tapikan masyarakat berada di dalam konsesi mereka, dan itulah yang kita tuntut kemarin, dan mereka wajib untuk membayar, dan itu nanti akan masuk ke kas negara," jelasnya.
Sejak pemerintahan Gubernur Sutarmidji, dikatakan Ade Yani pemerintah provinsi Kalbar sudah banyak memberikan sanksi kepada perusahaan terkait kebakaran lahan.
Ia mengungkapkan sepanjang kepemimpinan Sutarmidji, 157 perusahaan telah diberikan sanksi.
''Dan ini akan nambah lagi yang bakal diberikan sanksi, kemarin kami kedatangan Direktur Kebakaran dari Kementerian mengevaluasi, kami diminta untuk mengevaluasi semua yang pernah terbakar di Kalbar, jadi jangan beranggapan perusahaan yang lahannya pernah terbakar berbulan - bulan lalu tenang - tenang saja, kamu punya data konkrit," katanya.
Dengan data tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum.
"Mudah - mudahan ini menjadi unsur jera pihak perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan," tegasnya.
Pada bulan Januari 2022, dikatakannya Gubernur Kalbar sudah memberi surat kepada Bupati di seluruh Kalbar agar mengaktifkan kembali semua unsur yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan, kemudian meminta laporan kejadian kebakaran.
"Dari dasar surat Gubernur ke Bupati dan Walikota tersebut dinas LHK juga memberikan surat kepada semua perizinan di Kalbar yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, seperti perkebunan kelapa sawit, HTI dan HPH," jelasnya.