Gaji Pensiunan Naik! Bagaimana Nasib Gaji PNS Bulan September 2022?
Tepatnya setiap awal bulan atau tanggal 1, para ASN dipastikan menerima transferan Gaji ke rekening masing-masing.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menaikan Gaji para pensiunan atau purnawiran TNI.
Bagaimana dengan Gaji para Pegawai Negeri Sipil TNI Polri yang saat ini masih aktif bertugas apakah ada kenaikan pada September 2022 menatang?
Hampir setiap bulannya para ASN termasuk didalammnya unsur PNS TNI Polri menerima Gaji hingga Tunjangan.
Tepatnya setiap awal bulan atau tanggal 1, para ASN dipastikan menerima transferan Gaji ke rekening masing-masing.
Gaji setiap PNS ternyata berbeda-beda untuk setiap golongan.
• Besaran Gaji Guru PPPK Terbaru Agustus 2022
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Gaji Pensiunan PNS Bakal Dinaikkan Jokowi, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Purnawirawan Terbaru
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS