Gaji Pensiunan Naik! Bagaimana Nasib Gaji PNS Bulan September 2022?

Tepatnya setiap awal bulan atau tanggal 1, para ASN dipastikan menerima transferan Gaji ke rekening masing-masing.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia 2022 - Gaji Pensiunan Naik! Bagaimana Nasib Gaji PNS Bulan September 2022? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menaikan Gaji para pensiunan atau purnawiran TNI.

Bagaimana dengan Gaji para Pegawai Negeri Sipil TNI Polri yang saat ini masih aktif bertugas apakah ada kenaikan pada September 2022 menatang?

Hampir setiap bulannya para ASN termasuk didalammnya unsur PNS TNI Polri menerima Gaji hingga Tunjangan.

Tepatnya setiap awal bulan atau tanggal 1, para ASN dipastikan menerima transferan Gaji ke rekening masing-masing.

Gaji setiap PNS ternyata berbeda-beda untuk setiap golongan.

Besaran Gaji Guru PPPK Terbaru Agustus 2022

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji Pensiunan PNS Bakal Dinaikkan Jokowi, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Purnawirawan Terbaru

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved