Besaran Gaji Guru PPPK Terbaru Agustus 2022
Berikut besaran Gaji PPPK terbaru bulan Agustus 2022 lengkap dengan penghasilan tambahan beserta Tunjangan yang diterima per bulan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji PPPK terbaru bulan Agustus 2022 lengkap dengan penghasilan tambahan beserta Tunjangan yang diterima per bulan.
Diketahui saat ini untuk status guru diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
• Dibuka Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 - Cek Besaran Gaji PT KAI Terbaru Tahun 2022
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800