Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Selain untuk membuat SIM baru, fitur pada aplikasi Sinar juga dapat memperpanjang SIM C yang umumnya banyak digunakan oleh masyarakat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
APLIKASI SINAR-Aplikasi SINAR POLRI mempermudah bagi anda yang akan memperpanjang surat izin mengemudi. segera download di google playstore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah dipermudah dengan cara online.

Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat POLRI meluncurkan aplikasi yaitu aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

Aplikasi ini membantu untuk segala macam yang berkaitan dengan penerbitan SIM secara online.

Tentunya dengan harapan semua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dapat memilikinya.

Selain untuk membuat SIM baru, fitur pada aplikasi Sinar juga dapat memperpanjang SIM C yang umumnya banyak digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, ada pula langkah-langkah memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Ikuti langkah berikut..

Perpanjang SIM C dengan aplikasi SIM Nasional Presisi

* Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data.

* Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

* Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM.

* Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

* Setelah itu, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

* Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap, SIM akan dicetak.

Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIM nya di Satpas atau minta dikirim ke rumah

Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.

Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara

Bergerak di berbagai wilayah.

Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak

Syarat perpanjangan SIM C

Foto Kopi KTP yang masih berlaku

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

Bukti Cek Kesehatan

Bukti Tes Psikologi.

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?

Berikut rinciannya biaya penerbitan SIM untuk semua kategori yang tertera dibawah ini.

* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved