Apakah Umur 17 Tahun Boleh Punya SIM? Cek Syarat Usia Buat SIM Terbaru

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Simulasi Uji SIM-berikut usia yang dipersyaratkan dalam pembuatan SIM dan cara membuat SIM terbaru agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut adalah artikel yang membahas tentang syarat usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM terbaru Agustus 2022.

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online maupu dengan cara offline.

Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.

Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.

Lalu, bagaimana dengan syarat usia untuk membuat SIM.

Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru

Berikut adalah aturan terbarunya.

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

* 18 tahun untuk SIM CI.

* 19 tahun untuk SIM CII.

* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

* 21 tahun untuk SIM BII.

* 22 tahun untuk SIM BI umum.

* 23 tahun untuk sim BII umum.

Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?

Berikut rinciannya :

* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan

Berikut cara mengurus SIM online

Membuat SIM online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id

Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi SINAR POLRI

Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.

Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.

Tak Perlu ke SATPAS Lagi, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dari Aplikasi SINAR

Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.

6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

7. Pilih tanggal kedatangan.

8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat sesuai dengan yang anda pilih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved