Apa Bedanya Sertifikat Tanah dan SKT Tanah ? Berikut Penjelasan Singkatnya
Selain Sertifikat Tanah, dokumen berharga lain yang mencatat kepemilikan atas tanah adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital
Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
• Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT
Cara Membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus
Menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
* Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama tapi dengan sistem online semuanya dapat anda lakukan secara mandiri.
Demikian artikel diatas dapat membantu anda dalam membedakan pembuatan sertifikat Tanah dan Surat Kepemilikan Tanah. (*)