Apa Bedanya Sertifikat Tanah dan SKT Tanah ? Berikut Penjelasan Singkatnya
Selain Sertifikat Tanah, dokumen berharga lain yang mencatat kepemilikan atas tanah adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat Tanah adalah dokumen berharga yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.
Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga sebagai bukti otentik yang berlaku dimata hukum.
Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.
Selain Sertifikat Tanah, dokumen berharga lain yang mencatat kepemilikan atas tanah adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Dokumen SKT dapat dibuat di Desa sedangkan Sertifikat Tanah harus diterbikan oleh BPN.
• Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !
Berikut ulasan singkat mengenai SKT
* Kekuatan hukum jual beli tanah yang didasarkan kepada surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat.
* Surat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh desa dan kelurahan.
* Surat Kepemilikan Tanah merupakan surat keterangan riwayat tanah, intinya SKT hanya sebagai barang bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli.
* Surat kepemilikan tanah hanya digunakan untuk proses pendaftaran tanah.
Biaya pembuatan Surat Kepemilikan Tanah
Belum Ada ketentuan yang tercatat pasti tentang biaya pembuatan Surat Kepemilikan Tanah mengingat dokumen ini sebatas untuk mencatat keterangan bukti telah melakukan transaksi jual beli tanah.
Bahkan surat kepemilikan tanah dipersyaratkan untuk Menerbitkan sertifikat Tanah oleh BPN.
Pembuatan SKT tidak dapat dilakukan secara online