Apa Bedanya Sertifikat Tanah dan SKT Tanah ? Berikut Penjelasan Singkatnya

Selain Sertifikat Tanah, dokumen berharga lain yang mencatat kepemilikan atas tanah adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Ilustrasi Sertifikat-Berikut adalah penjelasan singkat bedanya Sertifikat Tanah dan SKT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat Tanah adalah dokumen berharga yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.

Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga sebagai bukti otentik yang berlaku dimata hukum.

Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.

Selain Sertifikat Tanah, dokumen berharga lain yang mencatat kepemilikan atas tanah adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Dokumen SKT dapat dibuat di Desa sedangkan Sertifikat Tanah harus diterbikan oleh BPN.

Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !

Berikut ulasan singkat mengenai SKT

* Kekuatan hukum jual beli tanah yang didasarkan kepada surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat.

* Surat Kepemilikan Tanah dikeluarkan oleh desa dan kelurahan.

* Surat Kepemilikan Tanah merupakan surat keterangan riwayat tanah, intinya SKT hanya sebagai barang bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli.

* Surat kepemilikan tanah hanya digunakan untuk proses pendaftaran tanah.

Biaya pembuatan Surat Kepemilikan Tanah

Belum Ada ketentuan yang tercatat pasti tentang biaya pembuatan Surat Kepemilikan Tanah mengingat dokumen ini sebatas untuk mencatat keterangan bukti telah melakukan transaksi jual beli tanah.

Bahkan surat kepemilikan tanah dipersyaratkan untuk Menerbitkan sertifikat Tanah oleh BPN.

Pembuatan SKT tidak dapat dilakukan secara online

Berikut Keterangan mengenai Serifikat Tanah

Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital

Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:

Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.

Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT

Cara Membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.

3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus

Menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

* KTP pemilik tanah.

* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

* Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).

* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama tapi dengan sistem online semuanya dapat anda lakukan secara mandiri.

Demikian artikel diatas dapat membantu anda dalam membedakan pembuatan sertifikat Tanah dan Surat Kepemilikan Tanah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved