Terbukti Atas Kasus Karhutla, PT. PLD Wajib Bayar Kerugian Materi Lingkungan Hidup 199,5 Milyar
Sejak pemerintahan Gubernur Sutarmidji, dikatakan Ade Yani pemerintah provinsi Kalbar banyak memberikan sanksi kepada perusahaan terkait karhutla
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Putra Lirik Domas (PT PLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat harus membayar ganti kerugiaan materiil lingkungan hidup sebesar Rp. 199,5 Milyar karena terbukti bersalah atas kebakaran lahan.
Hal tersebut sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Hakim Ketua Sumpeno, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Indah Sulistyowati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Istiningsih Rahayu, SH., M.Hum, pada 18 April 2022 telah memutus perkara perdata Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding oleh PT. Putra Lirik Domas (PTPLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Permohonan banding PT. PLD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan amar putusan menyatakan Menolak gugatan PT PLD dan menghukum membayar ganti kerugiaan materiil lingkungan hidup sebesar Rp. 199,5 Milyar.
Atas putusan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Ade Yani menilai akan memberikan efek kera kepada para perusahaan yang kerab abai menjaga kawasan perkebunannya dari kebakaran lahan.
• Cuaca Pontianak Hari Sabtu 6 Agustus 2022 Besok Lengkap Cuaca Sambas Singkawang Ketapang Sintang
"Mudah - mudahan ini menjadi efek jera kepada perusahaan yang tidak perduli dengan lingkungan,"ujarnya.
Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang tidak benar - benar menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran lahan, saat terjadi kebakaran banyak pihak perusahaan yang malah menyalahkan masyarakat.
"Tapikan masyarakat berada di dalam konsesi mereka, dan itulah yang kita tuntut kemarin, dan mereka wajib untuk membayar, dan itu nanti akan masuk ke kas negara," jelasnya.
Sejak pemerintahan Gubernur Sutarmidji, dikatakan Ade Yani pemerintah provinsi Kalbar sudah banyak memberikan sanksi kepada perusahaan terkait kebakaran lahan.
Ia mengungkapkan sepanjang kepemimpinan Sutarmidji, 157 perusahaan telah diberikan sanksi.
''dan ini akan nambah lagi yang bakal diberikan sanksi, kemarin kami kedatangan Direktur Kebakaran dari Kementerian mengevaluasi, kami diminta untuk mengevaluasi semua yang pernah terbakar di Kalbar, jadi jangan beranggapan perusahaan yang lahannya pernah terbakar berbulan - bulan lalu tenang - tenang saja, kamu punya data konkrit,"katanya.
Dengan data tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan Aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum.
"Mudah - mudahan ini menjadi unsur jera pihak perusahaan yang tidak perduli dengan lingkungan,"tegasnya.
Pada bulan Januari 2022, dikatakannya Gubernur Kalbar sudah memberi surat kepada Bupati di seluruh Kalbar agar mengaktifkan kembali semua unsur yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan, kemudian meminta laporan kejadian kebakaran.
"Dari dasar surat Gubernur ke Bupati dan Walikota tersebut dinas LHK juga memberikan surat kepada semua perizinan di Kalbar yang berkenan dengan pemanfaatan lahan, seperti perkebunan kelapa sawit, HTI dan HPH," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News