Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting yang menjamin kepemilikan seseorang atas tanah di mata hukum.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga milik sesorang yang menerangkan kepemilikkannya yang sah atas tanah yang menjadi hak nya.
Sertifikat Tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah Lahan.
Bagaimana jika dokumen sertifikat tanah hilang?
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting yang menjamin kepemilikan seseorang atas tanah di mata hukum.
Pengaturan tentang penggatian Sertifikat Tanah yang hilang merujuk pada peraturan menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
• Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !
Persyaratan
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
* Surat kuasa apabila dikuasakan;
* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
* Fotokopi sertifikat tanah (jika ada);
* Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
* Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.
* Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/231-sertifikat-tanah-proyek-ketenagalistrikan.jpg)