Pemkab Kapuas Hulu Data Tenaga Kontrak untuk Dijadikan PPPK 

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso menyatakan, pegawai kontrak ini sedang dalam proses pendataan, dimana sesuai dari surat Menteri

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, jumlah tenaga kontrak yang bekerja di Pemda Kapuas Hulu mencapai 2.514 orang.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso menyatakan, pegawai kontrak ini sedang dalam proses pendataan, dimana sesuai dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pendataan pegawai non ASN. 

"Jadi kami akan menyurati masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk melakukan koordinasi dan mencocokkan data," ujarnya kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Sekda Kapuas Hulu Pinta Optimalkan Pencegahan Stunting, Bupati Kubu Raya Bantah Angka Stunting

Dimana jelas Sudarso, kalau pihaknya telah menargetkan proses pengumpulan data pegawai kontrak di wilayah Kapuas Hulu, sudah selesai dalam bulan Agustus 2022.

"Kita tahu bahwa, batas terakhir data diminta oleh pusat sampai akhir bulan September 2022," ucapnya.

Sedangkan tujuan dari BKPSDM Kapuas Hulu melaksanakan pendataan jumlah tenaga kontrak, adalah untuk mengetahui status kepegawaian, karena berdasarkan peraturan untuk saat ini ada dua status kepegawaian pemerintahan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kita tau bersama bahwa, ada kebijakan dari pemerintah pusat bagi pegawai non ASN (Pegawai kontrak) yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dengan ini Sudarso mengimbau kepada masing-masing OPD untuk menyiapkan data pegawai non ASN sesuai permintaan pemerintahan pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, Tenaga Kontrak atau non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, menyambut baik, atas kebijakan dari pemerintah pusat, agar menjadi pegawai kontrak yang sudah lima tahun menjadi PPPK.

Seorang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemda Kapuas Hulu, Jhon menyatakan, kalau dirinya sudah belasan tahun mengabdi sebagai pegawai kontrak di Pemda Kapuas Hulu.

"Saya sangat berharap kami bisa segera diangkat sebagai PPPK," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Agustus 2022.

Dijelaskannya Jhon, kalau dirinya sudah beberapa kali mengikuti seleksi CPNS, namun gagal terus, dan mengikuti PPPK kemarin juga tak lulus.

"Jadi pemerintah pusat harus memberikan toleransi terhadap tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi, agar langsung diangkat menjadi PPPK," ungkapnya.

Tenaga kontrak lainnya di Pemda Kapuas Hulu, Yusri menyatakan, kalau dirinya sangat sependapat agar Tenaga Kontrak yang sudah lima tahun menjadi PPPK.

"Jadi lihat sejauh mana lama mengabdi ke pemerintah, itu yang dipilih," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved