Daftar NPWP Online di Dashboard Pendaftaran NPWP Siapkan Dokumen dan Klik ereg.pajak.go.id
Setiap warga negara yang wajib memiliki NPWP dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online karena pada dasarnya sudah memiliki nomor NPWP.
Editor:
Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
NPWP terbaru tahun 2022 dengan menggunakan nomor NIK KTP. Cara daftar secara online mudah dan cepat
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.
- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.