Daftar NPWP Online di Dashboard Pendaftaran NPWP Siapkan Dokumen dan Klik ereg.pajak.go.id
Setiap warga negara yang wajib memiliki NPWP dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online karena pada dasarnya sudah memiliki nomor NPWP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah punya penghasilan.
Untuk tahun 2022 pembuatan NPWP sudah lebih simpel dan praktis sebab nomor identitas KTP sudah menjadi dasar nomor NPWP.
Fungsi dari NPWP sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.
Setiap warga negara yang wajib memiliki NPWP dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online karena pada dasarnya sudah memiliki nomor NPWP.
Caranya dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM atau Di Sini
Pastikan sebelum mendaftar siapkan sejumlah dokumen untuk diisi dalam pendaftaran online.
• Daftar NPWP ONLINE untuk Orang Pribadi Dengan Format Terbaru 16 Digit Angka NIK
Berikut langkah daftar NPWP secara online
1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM
2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.
3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.
5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
6. Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
7. Tinggal Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan.
8. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital serta isi alamat email jika belum terisi.
9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.
10. Masukkan nomor telepon yang aktif.
11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.
Proses ini merupakan langkah untuk aktivasi pemilik NPWP.
Ikuti langkahnya sebagai beriktu :
- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi.
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.
- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.
- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.