Daftar NPWP Online di Dashboard Pendaftaran NPWP Siapkan Dokumen dan Klik ereg.pajak.go.id

Setiap warga negara yang wajib memiliki NPWP dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online karena pada dasarnya sudah memiliki nomor NPWP.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
NPWP terbaru tahun 2022 dengan menggunakan nomor NIK KTP. Cara daftar secara online mudah dan cepat 

9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.

10. Masukkan nomor telepon yang aktif.

11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 

12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.

Proses ini merupakan langkah untuk aktivasi pemilik NPWP.

Ikuti langkahnya sebagai beriktu :

- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi. 

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.

- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 

- Isi form Alamat Domisili (KTP). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved