Tim Penertiban Pajak Daerah Tertibkan Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pontianak

Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Pontianak
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis 30 Juni 2022.

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak

Melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya. 

Objek Pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.

Wali Kota Pontianak Lantik 5 Pimpinan OPD, Saptiko Jabat Kepala Dinas Kesehatan

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan dengan tujuan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak. 

Selain itu juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah. 

Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran dan beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak

Namun WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.

"Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya," ujarnya dalam rilis yang Tribunpontianak terima, Jumat 1 Juli 2022.

Amirullah kembali mengingatkan WP untuk tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

Tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah. 

"Melalui tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.

“karena pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan kota Pontianak," timpalnya.

Tidak hanya tindakan pembinaan dan penertiban terhadap WP yang menunggak pajak.

Setiap tahun pihaknya juga memberikan reward kepada para WP yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved