Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022

Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
FACEBOOK/DIVISI HUMAS POLRI
SIM Online-Berikut Cara membuat SIM secara Online Terbaru dengan akses aplikasi sinar atau website digital korlantas. 

9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved