Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !

Sertifikat tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Fitur ajukan sertifikat tanah dengan mudah secara online-Beriku adalah biaya penerbitan sertifikat tanah secara online dan persyaratannya. 

3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.

BPN Sekadau Sebut Sertifikat Tanah Miliki Kepastian Hukum, Namun Tetap Bisa Digugat

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

* KTP pemilik tanah.

* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

* Surat pernyataan kepemilikan lahan.

* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).

* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama tapi dengan sistem online semuanya dapat anda lakukan secara mandiri.

Demikian artikel diatas dapat membantu anda dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam membuat sertifikat tanah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved