BPN Sekadau Sebut Sertifikat Tanah Miliki Kepastian Hukum, Namun Tetap Bisa Digugat
Muhammad Satria, Koordinator Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, BPN Kabupaten Sekadau menjelaskan secara umum sertifikat tanah memiliki kekuatan hu
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau ungkap sertifikat tanah masih dapat digugat. Kebenaran sumber data pemilik tanah hal penting.
Muhammad Satria, Koordinator Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, BPN Kabupaten Sekadau menjelaskan secara umum sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum lebih besat jika dibandingkan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat tanah juga dapat digugat hingga dibatalkan oleh pihak lain. Baik itu secara perdata maupun secara administratif.
• BPN Sekadau Jelaskan Alur Menerbitkan Sertifikat Tanah, Ungkap Banyak Manfaat Sertifikat Tanah
"Ada dua jenis gugatannya, bisa secara perdata dan secara administratif. Karena belum tentu yang memiliki sertifikat, itu yang sah. Karena setiap formulir yang diberikan kepada kami, kami tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah data tersebut asli atau tidak," ujarnya.
"Jadi sepanjang secara formil dokumen kepengurusannya lengkap maka akan diproses. Tapi BPN sebagai pihak yang menciptakan produk sangat hati-hati," ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah dan tidak puas hanya dengan sebuah SKT.
Sebagai langkah untuk mencegah tindakan yang merugikan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa menyebabkan sengketa. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News