Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Kini Penumpang Semua Maskapai Tak Wajib Tes PCR dan Antigen

Simak Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 untuk semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalan udara.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Kini Penumpang Semua Maskapai Tak Wajib Tes PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 untuk semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalan udara.

Pemerintah kini membebaskan syarat melampirkan hasil tes PCR dan Antigen kepada calon penumpang Pesawat yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga alias Booster.

Namun jika belum, penumpang harus menyertakan paling tidak hasil Rapidtes Antigen atau Antigen

Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah

INFO Pesawat Terbaru Hari Ini - Tarif Nol Rupiah Jasa Pendaratan Penempatan Penyimpanan

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Termurah! Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Tujuan Pontianak Jakarta Hari Ini dan Besok

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved