INFO Pesawat Terbaru Hari Ini - Tarif Nol Rupiah Jasa Pendaratan Penempatan Penyimpanan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Tarif Jasa Pendaratan, penempatan dan Penyimpanan Pesawat Terbang terbaru hari ini Selasa 2 Agustus 2022.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yaitu sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Pembebasan tarif PNBP ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
• Termurah! Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Tujuan Pontianak Jakarta Hari Ini dan Besok
Mengutip Kontan.co.id, berikut pernyataan dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.
Ia mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya).
Dengnan rincian untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," tuturnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 2 Agustus 2022.
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada maskapai penerbangan berjadwal yang beroperasi secara nyata.
Melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
Kecuali untuk angkutan udara perintis.
• Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Kini Sudah Tak Wajib Syarat Tes PCR dan Antigen
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.
(*)
.
.
.
.