Diskon Kamis 4 Agustus 2022! Promo Harga Tiket Pesawat Semua Maskapai Rute Domestik dan Luar Negeri

Dihari-hari tertentu aplikasi jasa penjualan Harga Tiket Pesawat kerap memberikan diskon hingga penawaran kepada para pelanggan setianya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi tiket pesawat - Diskon Kamis 4 Agustus 2022! Promo Harga Tiket Pesawat Semua Maskapai Rute Domestik dan Luar Negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rekomendasi terbaik Harga Tiket Pesawat semua Maskapai rute penerbangan domestik hingga Luar Negeri besok Kamis 4 Agustus 2022.

Penawaran promo hingga diskon Harga Tiket Pesawat biasanya diberikan aplikasi pihak ketiga seperti Shopee, Lazada, tokopedia, hingga tiket.com serta aplikasi Jual Tiket Pesawat lainnya.

Dihari-hari tertentu aplikasi jasa penjualan Harga Tiket Pesawat kerap memberikan diskon hingga penawaran kepada para pelanggan setianya.

Untuk itu, berikut link penawaran promo dan diskon Harga Tiket Pesawat terbaik dan termurah Kamis 4 Agustus 2022.

Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta dan Rute Domestik Lainnya Kamis 4 Agustus 2022

Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Berikut Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Kini Penumpang Semua Maskapai Tak Wajib Tes PCR dan Antigen

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved