Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tersangka Lalu Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Kamis Pagi dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam WIB, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun isi Pasal 338 tersebut adalah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar, Kamis 4 Agustus 2022.
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," kata Andi.
• ISI Pasal 338! Bharada E Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
• SINDIRAN Pihak Brigadir J ke Polri Soal Luka Tembak Belakang Kepala: Hebat Peluru Bisa Putar Balik
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
• PROFIL Brigjen Andi Rian Djajadi, Sosok Jenderal yang Pimpin Rekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada, Rabu 27 Juli 2022 dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Seusai Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J