Berkolaborasi Untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Berbagai Lini
sosialisasi terus menerus supaya informasi tentang bahaya kekerasan seksual dan bentuk-bentuk ancaman kekerasan seksual
Dirinya mengatakan, hadirnya Polri dalam sosialisasi tersebut ialah untuk berusaha mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan berkenaan dengan kekerasan seksual.
"Kita sangat mengapresiasi langkah awal yang dilakukan FPPI Kalbar yang telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan UU TPKS. Dengan sosialiasi ini kita harapkan bisa mencegah secara dini kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," pungkasnya.
Bentuk FPPI Mempawah
Ketua FPPI Kalbar, Esti Suhesti, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan berkenaan dengan UU TPKS.
"Ini merupakan awal sosialisasi, dan nantinya akan dilaksanakan juga di daerah-daerah lain di Kalimantan Barat," ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.
Dirinya berharap setelah terlaksananya sosialiasi tersebut, di Kabupaten Mempawah dapat terbentuk FPPI Kabupaten Mempawah.
"Karena saat ini untuk di Kabupaten Mempawah belum terbentuk FPPI, maka dari itu setelah kegiatan sosialisasi ini yang akan kita laksanakan lagi nantinya yakni pembentukan FPPI di Mempawah," katanya.
"Karena saat ini untuk di Kalbar baru ada lima Kabupaten yang terbentuk FPPI, yakni Sintang, Kubu Raya, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sanggau. Kalau untuk di Kalbar FPPI terbentuk sudah lama yakni sudah dua periode berarti sudah 10 tahunan," terangnya lagi.
Dirinya menyampaikan sasaran dilaksanakannya sosialisasi UU TPKS menyasar kepada mahasiswa maupun remaja yang sangat rentan dengan tindak pidan kekerasan seksual.
"Kita berusaha mensosialisasikan kegiatan ini agar kekerasan seksual tidak meluas," tutupnya.