Hore! Subsidi Gaji 2022 Kini Siap Disalurkan, Tapi . . .

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan untuk menyalurkan Subsidi Gaji kepada pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase subsidi gaji - Kemenaker mengaku sudah siap menyalurkan Subsidi Gaji 2022 kepada para pekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja yang menanti kabar pencairan Subsidi Gaji atau BSU tahun 2022.

Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan untuk menyalurkan Subsidi Gaji kepada pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta.

Kepastian pencairan BSU 2022 ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.

Kendala teknis yang sebelumnya disebut menjadi penyebab Subsidi Gaji batal cair sebelum lebaran Idul Fitri 2022 kini sudah teratasi.

Dibuka Lagi! Cek Gaji TKI di Malaysia Terbaru Bulan Agustus 2022

Pasalnya Kemenaker menyebut sudah siap dari segala hal mulai dari data hingga lainnya.

Namun, lanjutnya, program Subsidi Gaji baru bisa disalurkan jika sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah siap semuanya sampai data kalau memang program ini berjalan."

"Tapi kami juga menunggu arahan dari Pak Presiden dan Menteri Keuangan," katanya Selasa 26 Juli 2022, dikutip dari Kompas.com.

Namun, dia juga tidak dapat memastikan kapan program subsidi upah yang sempat dilontarkan ini disalurkan.

Meski sektor ketenagakerjaan mulai pulih, tetapi menurut Dita masih ada sejumlah pekerja yang masih terdampak akibat pandemi.

"Kami masih belum tahu kapan disalurkannya."

"Tetapi kami berharap BSU ini tetap bisa berlanjut karena masih banyak pekerja yang belum pulih seutuhnya," ucapnya.

Apakah Anak Magang Wajib Diberi Gaji? Cek Aturan Terbaru Pemerintah Tahun 2022

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Agustus 2022 Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Sektor Tenaga Kerja Mulai Pulih

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada enam hal yang membuktikan kondisi sektor ketenegakaerjaan mulai pulih.

1. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2022 mencapai 5,01 persen.

Sumber pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor industri yaitu sebesar 1,06 persen.

2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 68,08 persen pada tahun 2021, menjadi 69,06 persen pada tahun ini.

3. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 6,26 persen pada Februari 2021, menjadi 5,83 persen pada Februari 2022.

Dalam konteks ini, jumlah pengangguran karena Covid-19 menurun dari 1,62 juta orang menjadi 0,96 juta orang pada periode yang sama.

Selain itu, jumlah penduduk yang berstatus sementara tidak bekerja karena Covid-19 menurun dari 1,11 juta orang pada tahun 2021, menjadi 0,58 juta orang pada 2022.

4. Jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022.

5. Rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp 2.860.630 pada tahun 2021, menjadi Rp 2.892.537 pada 2022.

6. Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dijaga peningkatannya selama masa pandemi dari 29,98 juta orang pada tahun 2020 menjadi 32,30 juta orang pada Mei 2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved