Membuat Akta Kelahiran Anak LEWAT HP, Berikut syaratnya !
Data pada akta kelahiran berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga menerangkan nama orang tua.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir sebagai bentuk legalitas kependudukan.
Dokumen Akta Kelahiran nantinya berguna sebagai acuan dalam penerbitan KTP atau Kartu Keluarga.
Data pada akta kelahiran berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga menerangkan nama orang tua.
Saat ini, membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online
Membuat akte kelahiran secara online dapat dilakukan mandiri dengan menggunakan ponsel dan jaringan data terkoneksi internet.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
* Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK
• Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak Adopsi dan Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
* Isi formulir dan unggah berkas persyaratan
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
* Terima tanda bukti permohonan
Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
* Tunggu verifikasi dan validasi petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
* Petugas menerbitkan register akta kelahiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-akta-kelahiran-4554454554aaa.jpg)