Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak Adopsi dan Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Pengangkatan anak di luar anak kandung bisa dilakukan. Secara hukum hal tersebut disebut adopsi yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengangkatan anak di luar anak kandung bisa dilakukan.
Secara hukum hal tersebut disebut adopsi yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Disadur dari dukcapil.kemendagri.go.id, berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak".
Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.
Artinya data data pada akta kelahiran si anak benar, tidak boleh ada penyesuaian atau harus terjadi.
• Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil
Jika anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Selanjutnya anak-anak yang telah dilakukan melalui proses-proses pemikiran yang telah diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukannya sudah ada.
Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.
Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib pertama angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.
Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya sejak dilahirkan.
• Nama-Nama Bayi Perempuan yang Cocok Lahir di Bulan Ramadhan 2022 Versi Islam
Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum.
Dipastikan, ada data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.
Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan tindakan elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.
(*)