Info Stimulus
Katergori Pelayanan yang Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Cek LINK bpjs-kesehatan.go.id
Sebagai suatu jaminan kesehatan nasional BPJS kesehatan memiliki kategori pelayanan yang akan ditanggung sebagai asuransi kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD.
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Untuk mendapatkan hak-hak sebagai peserta BPJS Kesehatan seperti di atas, Anda tentu juga harus mematuhi kewajiban untuk membayar iuran wajib setiap bulan.
Selain membayar iuran tepat waktu, kewajiban lainnya yang harus Anda penuhi ialah mematuhi tata cara menggunakan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Demikian artikel mengenai bentuk pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. (*)
Berikut Cek LINK daftar sebagai peserta jaminan Kesehatan BPJS.