Dibuka Lagi! Cek Gaji TKI di Malaysia Terbaru Bulan Agustus 2022

Mulai hari ini Senin 1 Agustus 2022, Pemerintah membuka lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dan direpatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 245 orang yang tiba di Kantor Dinas Sosial Kalimantan Barat, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 6 Desember 2020 dini hari. Sempat dihentikan, kini pemerintah kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia mulai Senin 1 Gaustus 2022. 

Aturan gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, baik warga lokal maupun pekerja asing.

Untuk beberapa sektor, pekerja asing diharuskan memahami Bahasa Jepang, sementara untuk sektor yang tidak memerlukan kemampuan Bahasa Jepang seperti sektor manufaktur dan perikanan.

Potongan pajak dan asuransi Gaji yang diterima per bulan nantinya juga akan dipotong untuk pajak penghasilan dan asuransi kesehatan.

Dikutip Ohayo Jepang Kompas.com, pajak yang dipotong dari total pendapatan per bulan.

Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (shotoku-zei) dan pajak tinggal (juumin-zei).

Mengikuti asuransi merupakan suatu keharusan penduduk yang tinggal di Jepang agar bisa mendapatkan keuntungan sosial.

Ada beberapa jenis asuransi sosial, seperti asuransi pekerja (koyou hoken) yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung pekerja seratus persen, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken).

Selain asuransi, ada pula iuran pensiun.

Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua kalangan, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun negeri.

Orang asing pun bisa menarik uang pensiun ini bila bekerja di Jepang lebih dari tujuh bulan.

Semua hal yang tertulis di atas merupakan persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam kontrak sebelum bekerja, termasuk tunjangan lembur.

(*)

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved