Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !

Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumenyang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Instagram
Ilustrasi - Berikut adalah cara tentang pengurusan perubahan data pad KTP di Disdukcapil secara manual. 

* Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.

Dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:

* Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)

* Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi

* Fotokopi KTP

* Fotokopi kartu keluarga.

Dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan, perlu diketahui bersma bahwa dalam pengurusan KTP dan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved