Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !
Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumenyang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Instagram
Ilustrasi - Berikut adalah cara tentang pengurusan perubahan data pad KTP di Disdukcapil secara manual.
* Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.
Dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
* Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
* Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga.
Dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan, perlu diketahui bersma bahwa dalam pengurusan KTP dan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/nama-ktp-harus-dua-kata-di-aturan-baru-cek-syarat-perubahan-pemilik-nama-satu-kata-di-pengadilan.jpg)