Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !
Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumenyang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Katu Tanda Penduduk merupakan data yang bersikan identitas seseorang sebagai dokumen kependudukan.
Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.
Akan tetapi pada tahun 2022 pembuatan Kartu Tanda Penduduk dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat kecamatan maka mempermudah masyrakat untuk tidak lagi datang ke dukcapil.
Selain dengan cara datang langsung untuk membuat ktp, masyarakat juga dapat membuat pengurusan KTP online.
Terdapat beberapa masalah yang kerap terjadi dalam pembuatan KTP.
Data yang dimuat dalam dokumen KTP harus dokumen yang sangat Valid.
Kelebihan jika mengurus KTP di Kantor Dukcapil biasanya penerbitannya dapat dilakukan satu hari kerja.
Data yang tercantum di dalam KTP hendaklah sama persis dengan apa yang ada di dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, Ijazah dan dokumen lain yang serupa.
Jika adanya ketidaksesuian nama di KTP dan dokumen kependudukan yang lain maka hendaknya diperbaiki.
Untuk memperbaiki data kependudukan yang tidak sesuai hendaknya mengajukan perbaikan di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil .
pada artikel berikut ini akan membahas cara pengurusan perubahan data KTP dari Disdukcapil.
• KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!
Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil
Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.
1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan
4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi
5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.go.id perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan
Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
• Cek Bantuan Subsidi Upah Online dengan KTP Elektronik Klik bsu.kemnaker.go.id
Dalam pengurusan pergantian nama hendaknya menyiapkan persyaratan berikut:
* Surat permohonan bermaterai
* Fotokopi KTP pemohon
* Fotokopi kartu keluarga
* Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
* Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
* Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
* Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
* Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.
Dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
* Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
* Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
* Fotokopi KTP
* Fotokopi kartu keluarga.
Dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan, perlu diketahui bersma bahwa dalam pengurusan KTP dan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun. (*)