Pemilu 2024
Parpol Baru Yang Masuk Dalam Akses SIPOL dan Syarat Ikut Serta Pemilu 2024
Satu diantara tahap Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan demi Tahapan Pemilu 2024 kian mendekat begitu juga dengan persiapan masing-masing Partai politik.
Satu diantara tahap pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.
Tahapan pendaftaran akan dibuka oleh KPU selama 14 hari.
Tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.
Pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2022.
Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang cara mendaftar pada sistem dengan pembukaan akses Sipol.
Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.
Berikut ini daftar lengkap P
• Pendaftaran Parpol ke KPU Mulai 1 Agustus, Berikut Persyaratan Dan Tahapan Pemilu 2024
Parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia