Berdalih Tidak Dapat Santunan dari PT Wilmar, Eks Karyawan Nekat Curi Racun Rumput Perusahaan

pria dengan tinggi badan sekitar 160 cm ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni kasus pencurian racun rumput merk SUPREMO 480 SL

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polsek Ngabang
Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto menunjukkan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Ngabang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Seorang pria berinisial S als Pj (24) warga Dusun Amang, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngabang pada Sabtu 30 Juli 2022.

Pasalnya, pria dengan tinggi badan sekitar 160 cm ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni kasus pencurian racun rumput merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 ken, atau sekitar 400 liter.

Racun rumput tersebut milik perusahaan kelapa sawit PT Pratama Prosentindo (PP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Wilmar Group, yang terletak di Dusun Meramun, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. 

Gempa Bumi Sempat Guncang Kecamatan Jelimpo Landak, Vietra Triana Sebut Tidak Ada Gempa Susulan

"Atas ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 35 juta 600 ribuan," ujar Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon pada Minggu 31 Juli 2022.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto, membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, laporan pengaduan diterima tanggal 22 Juli 2022, kemudian penyelidikan dilakukan secara maraton.

Hasilnya, petugas mendapat informasi dari warga ada seseorang yang menawarkan akan menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken.

Berbekal laporan itu, kemudian pada Sabtu 23 Juli 2022 petugas kepolisian melakukan penyelidikan maraton sampai dengan Jumat 29 Juli 2022. Didapati informasi dari warga bahwa ada yang ingin menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken.

"Dan sekira pukul 20.00 WIB, pada Jumat 29 Juli 2022 petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S (24) di Sidas," kata Aipda Sugianto.

Menurut keterangan S, pencurian dilakukan karena kesal dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan santunan terkait sudah berhenti dari perusahaan. 

Hingga pada tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, karena rasa kesal kemudian S berencana untuk mengambil racun rumput yang berada di gudang PT PP. Selanjutnya S mengojek sampai ke Dangku, dan berjalan kaki hingga sampai di lokasi perusahaan.

Sesampainya di sana sekitar pukul 19.00 WIB, saudara S melihat ada satpam yang masih berjaga di pos. Kemudian S bersembunyi di balik pohon sawit sambil menunggu hingga situasi aman.

"Sekitar pukul 23.00 WIB satpam yang berjaga tersebut pergi meninggalkan Pos Satpam. Setelah situasi aman lalu S mendatangi gudang PT PP sambil mencari cara supaya bisa membuka pintu gudang tersebut," ungkap Aipda Sugianto.

Selanjutnya tersangka mencari alat bantu yang berada di workshop, dan menemukan potongan besi ulir. Lalu S mencongkel gembok pintu gudang menggunakan potongan besi ulir tersebut.

S mengambil racun rumput yang tersusun di dalam gudang, dengan cara mengangkut sekali jalan sebanyak 2 Ken racun, dan disimpan di pinggir sungai Menyuke.

Setelah berhasil mendapatkan 20 Ken racun merk supremo, S kembali lagi ke gudang tersebut untuk menutup pintu gudang kembali seperti sebelumnya supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

"S kembali lagi ke tepi Sungai Menyuke, dan menurunkan ken-ken yang berisi racun rumput tersebut dan diikat dengan tali untuk dihanyutkan ke seberang sungai," beber Aipda Sugianto.

Setelah sampai di seberang sungai, S menyembunyikan ken-ken tersebut di semak-semak yang dekat dari jalan Blok perusahaan dengan tujuan agar memudahkan untuk mengambilnya nanti.

Atas kejadian itu pihak PT PP mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 35.620.000. Serta melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

"Kita akan dalami dan kembangkan lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau hanya S sendiri yang melakukannya, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Aipda Sugianto. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved