Berdalih Tidak Dapat Santunan dari PT Wilmar, Eks Karyawan Nekat Curi Racun Rumput Perusahaan

pria dengan tinggi badan sekitar 160 cm ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni kasus pencurian racun rumput merk SUPREMO 480 SL

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polsek Ngabang
Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto menunjukkan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Ngabang 

"S kembali lagi ke tepi Sungai Menyuke, dan menurunkan ken-ken yang berisi racun rumput tersebut dan diikat dengan tali untuk dihanyutkan ke seberang sungai," beber Aipda Sugianto.

Setelah sampai di seberang sungai, S menyembunyikan ken-ken tersebut di semak-semak yang dekat dari jalan Blok perusahaan dengan tujuan agar memudahkan untuk mengambilnya nanti.

Atas kejadian itu pihak PT PP mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 35.620.000. Serta melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

"Kita akan dalami dan kembangkan lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau hanya S sendiri yang melakukannya, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Aipda Sugianto. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved