Breaking News

BPN Kota Pontianak Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Lamanya Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah

Ia menjelaskan saat ini Kantah Pontianak total hanya memiliki 13 orang tenaga ukur yang berlisensi Surveyor kadastral berlisensi (SKB), dan 5 orang te

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang ATR/BPN Kota Pontianak, Eko Wiji Haryanto ketika diwawancarai Tribun Pontianak, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 29 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor pertanahan atau ATR/BPN Kota Pontianak menanggapi keluhan masyarakat atas lamanya waktu penerbitan sertifikat tanah.

Eko Wiji Haryanto selaku Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang ATR/BPN Kota Pontianak menyampaikan menurutnya Kantah Pontianak sudah berupaya maksimal.

"Kalau untuk pembuatan sertifikat itu kan memang agak panjang prosesnya, harus dipenuhi semua," ucap Eko.

Menurutnya pemenuhan semua prosedur administrasi dan persyaratan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepemilikan yang tumpang tindih atau sengketa atas kepemilikan hak tanah ditengah masyarakat.

"Makanya mungkin yang dimaksud masyarakat lama itu ya karena panjang prosesnya, dari kantor lurah, kantor kami, lalu ke BKD itu kan banyak prosesnya, karena persyaratannya seperti itu," jelas Eko.

Selain itu ia juga tidak membantah terkait kurangnya tenaga ukur yang ada, bahkan menurutnya tenaga ukur yang ada tidak sebanding dengan jumlah pelayanan.

Ia menjelaskan saat ini Kantah Pontianak total hanya memiliki 13 orang tenaga ukur yang berlisensi Surveyor kadastral berlisensi (SKB), dan 5 orang tenaga ukur yang berstatus PNS, sehingga total hanya memiliki 18 tenaga ukur.

Wajah 5 Uskup yang Pernah Bertugas di Keuskupan Agung Pontianak dan Lama Masa Jabatan

"Iya bisa jadi juga, tapi memang kalau dibandingkan dengan pelayanan ya benar, yang diukur sangat banyak sedangkan tenaga ukur terbatas," ucapnya.

Sedangkan terkait persoalan pemberantasan mafia tanah ia menjelaskan Kantah Pontianak berkomitmen untuk hal ini.

"Selama ini pengalaman kami ini mafia itu emang ada, makanya beberapa kemarin udah kami laporkan ke Polda," jelasanya.

Oleh karenanya menurutnya emenuhan semua prosedur administrasi dan persyaratan adalah salah satu bentuk antisipasi yang dilakukan.

"Makanya kami sekarang agak hati-hati kami filter benar-benar semua persyaratan dan prosedur administrasi itu harus dipenuhi untuk antisipasi ini," tutup Eko kepada Tribun Pontianak. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved