Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Pontianak Masih Dikaji Pemerintah Pusat
"Kapal-kapal nantinya akan tetap beroperasi karena ketinggian jembatan 12 meter dari air pasang tertinggi. Sehingga Tidak menggangu aktivitas tranport
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyampaikan, terkait dengan rencana pembangunan Jembatan Garuda yang akan menghubungkan dari Tugu Adipura Jalan Tanjungpura Pontianak Kota ke Terminal Siantan Jalan Gusti Situt Mahmud dan Khatulistiwa Pontianak Utara yang berstatus jalan nasional.
Rencana pembangunan jembatan Garuda ini lanjutnya, memiliki panjang 350 meter dan lebar 30 meter yang akan dibangun dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan ketinggian 12 meter dari air pasang tertinggi sungai Kapuas.
Dengan demikian, kata dia kehadiran jembatan tersebut juga tidak akan menggangu aktivitas tranportasi air.
"Kapal-kapal nantinya akan tetap beroperasi karena ketinggian jembatan 12 meter dari air pasang tertinggi. Sehingga Tidak menggangu aktivitas tranportasi air," ujarnya, Kamis 28 Juli 2022.
Ia pun menerangkan, bahwa anggaran untuk pembangunan jembatan itu juga bersumber dari para investor dan bukan dari pemerintah.
• Ilham Yuda Pesepakbola Asal Pontianak Dikontrak Klub asal Spanyol Deportivo Llosetense
"Sesuai dengan skema yang digunakan yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang anggarannya bersumber dari para investor," ujarnya.
Hanya saja kata dia, Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak akan mempersiapkan dari sektor pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan jembatan Garuda itu.
"Sedangkan izin untuk pembangunan jembatan Garuda itu dari Pemerintah pusat," paparnya.
Kata dia, Jembatan Garuda ini masih dalam proses perencanaan yang semuanya masih akan diuji dan dikaji oleh Pemerintah pusat.
"Kita mempersiapkan amdal, keamanan nafigasi dan lainnya yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dikaji oleh para pakar-pakar dari perguruan tinggi. Namun dasar perencanaan itu terkait dengan keselamatan dan keamanan itu yang harus dilalui semuanya yang disetujui oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Perhubungan," ungkapnya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News